Tambahan Dana SPP di KJP Plus Tahap 2 Tidak Bisa Ditarik Penerima, Begini Penjelasannya

- 27 November 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP /kjp.jakarta.go.id/

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 dipastikan akan mulai cair pada Senin 29 November 2021.

Dana KJP Plus tahap 2 berbeda-beda antara SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

Bagi SD/MI total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Kemudian, ada tambahan SPP bagi SD/MI untuk 5 bulan sebesar Rp, 130.000/bulan.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Siap-siap Cek Rekening, KLJ, KPDJ dan KAJ Harap Sabar

Kemudian, SMP/MTS/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Untuk SMP/MTS Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

Untuk SMA/MA total dana yang dapat digunakan Rp420.000 dan ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp290.000/ bulan.

Selanjutnya, bagi SMK total dana yang dapat digunakan Rp450.000 dan tambahan SPP sebesar Rp240.000/bulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November, Berikut Rincian Dana Terbaru yang Diterima Termasuk Besaran SPP

Dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, dana tambahan SPP tidak dapat ditarik dan digunakan oleh penerima KJP Plus tahap 2.

Namun, SPP swasta akan di autodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah. Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan di autodebet sebesar jumlah SPP ke rekening sekolah.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x