SERANG NEWS - UPT P4OP Disdik DKI Jakarta menjelaskan soal KJP Plus tahap 2 yang ramai diperbincangkan cair lagi pada bulan Desember 2021.
Menurut UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 cair pada 26 November 2021 untuk tiga bulan, yaitu bulan November, Desember dan Januari.
"Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021, pada tanggal 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan," tulis akun Instagram @upt.p4op pada Kamis 23 Desember 2021.
Selanjutnya, dana KJP Plus tahap 2 juga cair pada 22 Desember untuk dua bulan yaitu Februari dan Maret.
"Pada tanggal 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret)," ujarnya.
UPT P4OP juga menjelaskan bahwa dana KJP Plus tahap 2 yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar satu bulan.
Baca Juga: Isi Form Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus, Cukup Pakai KTP dan KK Bisa Cair Rp 450 Ribu Tahun 2022
Dana yang dapat digunakan yaitu untuk SD/Sederajat Rp250 ribu, SMP/Sederajat/PKBM Rp300 ribu, SMA/Sederajat Rp420 ribu dan SMK sebesar Rp450 ribu.
"Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," ujarnya.