Penerima KJP Plus Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dihentikan dari Kepesertaan

- 22 Desember 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi cara mudah daftar KJP Plus tahun 2022.
Ilustrasi cara mudah daftar KJP Plus tahun 2022. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung terselenggaranya pendidikan 12 tahun.

KJP Plus diberikan kepada anak berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Besaran KJP Plus untuk masing-masing tingkatan berbeda setiap bulannya.

Baca Juga: Warning Disdik DKI Jakarta Soal Penarikan Dana KJP Plus, Ini Nominalnya dan Jarak Penarikannya

Untuk SD/MI/SDLB total alokasi dana sebesar Rp250 ribu dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130 ribu. Untuk SMP/MTs/SMPLB total alokasi sebesar Rp300 ribu dan SPP Rp170 ribu.

Kemudian, untuk SMA/MA/SMALB Rp420 ribu dan SPP sebesar Rp290 ribu. Untuk SMK sebesar Rp450 ribu dan SPP sebesar Rp240 ribu. Sementara, PKBM total alokasi sebesar Rp300 ribu.

Dana KJP Plus yang diterima siswa diperuntukan untuk kebutuhan pendidikan. Jika siswa menggunakan untuk hal yang dilarang, kepesertaan KJP Plus bisa dicabut.

Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Sudah Bisa Ditarik Tunai, Ribuan Calon Penerima Dikeluarkan

Seperti diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus yaitu:

- Peserta Didik penerima KJP Plus dilarang:

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x