Begini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Ingat Penerima Bantuan Harus Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak?

- 21 Desember 2021, 06:05 WIB
Begini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Ingat Penerima Bantuan Harus Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak?
Begini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Ingat Penerima Bantuan Harus Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak? /Instagram/@disdikdki

SERANG NEWS - Begini cara daftar KJP Plus tahun 2022, ingat penerima bantuan harus penuhi syarat ini, jika tidak?

Bagi para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KJP Plus tahun 2022 perhatikan syarat berikut ini.

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh anak sekolah yang ingin mendapatkan dana KJP Plus tahun 2022 adalah terdaftar sebagai DTKS.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh UPT P4OP DKI Jakarta yang menekankan penerima KJP Plus tahun 2022 harus terdaftar di DTKS. 

Baca Juga: Warning Disdik DKI Jakarta Soal Penarikan Dana KJP Plus, Ini Nominalnya dan Jarak Penarikannya

"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial," ujarnya.

"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plis," tulis pihak UPT P40P menambahkan.

Sebenarnya untuk mendaftar DTKS sangat mudah caranya karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan Dinsos DKI Jakarta.

Dilansir dari laman resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, bahwa pihaknya telah menyediakan aplikasi untuk mengumpulkan data penerima program bantuan pemerintah. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x