Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tapi Belum Menerima ATM, Begini Caranya

- 16 Desember 2021, 20:17 WIB
Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal.
Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Bank DKI kembali mengeluarkan undangan untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yang belum mendapatkan ATM dan buku tabungan.

Undangan ini ditujukan kepada para penerima KJP Plus yang belum menerima ATM dan buku tabungan untuk segera mengecek melalui website kjp.jakarta.co.id.

Undangan distribusi ini adalah undangan terakhir bagi penerima KJP Plus tahap 1.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Masukkan Namamu di Sini dapat Rp 450 Ribu

Hal ini disampaikan oleh P4OP melalui akun Instagram @upt.p4op pada tanggal 16 Desember 2021.

"Bagi kamu penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yang BELUM MENERIMA ATM dan buku tabungan dimohon untuk mengecek undangan undangan distribusi ke 3 melalui web: kjp.jakarta.co.id," tulis akun Instagram @upt.p4op.

KJP Plus ini merupakan bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk menangani masalah pendidikan bagi warganya yang tidak mampu.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online untuk Dapat KJP Plus Tahun 2022, Simak Caranya Baik-baik, Klik Link Ini

Adapun besaran dana yang diterima oleh para penerima manfaat adalah ditentukan dengan masing-masing jenjang.

- SD/Sederajat sebesar Rp250 ribu per-bulan

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x