SERANG NEWS - Cara mudah daftar DTKS online untuk dapat KJP Plus tahun 2022, simak caranya baik-baik, klik link ini.
Bagi warga DKI Jakarta yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus namun merasa memenuhi syarat berikut cara daftarnya.
KJP Plus sendiri merupakan program strategis milik Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pendidikan warganya.
Bantuan KJP Plus diberikan kepada anak usia sekolah dengan rentang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Lalau kriteria seperti apa yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2, dikutip dari situs KJP Plus DKI Jakata, berikut keriterianya.
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.