SERANG NEWS- Berikut informasi terkini terkait pendaftaran KJP Plus tahun 2022 yang dikabarkan akan mulai dibuka pada bulan Februari-Maret 2022.
Namun sebelum mendaftarkan siswa didik menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022, ada kalanya orangtua siswa dapat penuhi 3 syarat utamanya, apa saja?
3 syarat utama yang dimaksud untuk dapat bantuan atau daftar KJP Plus tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sebelumnya UPT P4OP DKI Jakarta menghimbau kepada orang tua siswa agar segera mendaftar anaknya ke DTKS di kelurahan tempat domisili tinggal masing-masing untuk pengajuan KJP Plus tahun 2022.
UPT P4OP menyebut saat pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.