SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 sudah cair sejak 29 November 2021 lalu.
Disusul pencairan KJP Plus Desember 2021 pada 8 Desember 2021 lalu.
Bagi yang sudah menerima KJP Plus di rekeningnya, jangan asal tarik. Karena, ada panduan dari Disdik DKI Jakarta.
Menurut UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, selama pandemi Covid-19, batas penarikan KJP Plus secara tunai yakni, SD/sederajat Rp 250 ribu, SMP/sederajat/PKBM Rp300 ribu.
Kemudian, SMA/sederajat Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu.
"Untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp250 ribu, maka bisa tarik tunai lagi di bulan Januari dengan jarak dari penarikan dan pertama ke penarikan dan berikutnya 30 hari, sisanya bisa dibelanjakan secara non tunai," tulis akun Instagram upt.p4op pada Kamis 9 Desember 2021.
Diketahui, berikut ini daftar perlengkapan yang boleh dibeli menggunakan KJP Plus:
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.