Cara dan Syarat Daftar KJP Plus 2022: Bukan Lewat Sekolah dan P4OP, Calon Penerima Wajib Terdaftar di DTKS

- 13 Desember 2021, 11:29 WIB
Cara dan waktu daftar KJP Plus tahun 2022.
Cara dan waktu daftar KJP Plus tahun 2022. /Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Warga DKI Jakarta yang memiliki anak sedang menempuh pendidikan dari SD, SMP hingga SMA/SMK dan/atau sederat bisa melakukan pendaftaran untuk bisa menerima KJP Plus tahun 2020.

Untuk bisa mendaftar KJP Plus tahap 2 para orang tua siswa harus mengetahui informasi dan syarat yang harus dipenuhi.

Pasalnya, mekanisme penentuan data penerima KJP Plus tahun 2022 bukan melalui sekolah dan P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Baca Juga: Pengumuman, Berikut Ini Jadwal Pendaftaran DTKS untuk KJP Plus dan Bansos Lainnya

"Selamat pagi. Pada pendataan KJMU Tahap II Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial," tulis pihak P4OP dikutip SerangNews.com melalui postingan akun Instagram @upt.p40p.

Para calon penerima KJP Plus bisa langsung ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah.

"Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial," tulisnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJMU," tulis pihak UPT P40P lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah