Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal

- 14 Desember 2021, 07:05 WIB
Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal.
Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Jangan macam-macam, ini sebab status KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta dicabut, pelajari sebelum menyesal.

Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan transfer kepada para penerima KJP Plus tahap 2 untuk bulan Desember 2021.

Bantuan dana KJP plus tahap 2 diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu warganya agar bisa terus sekolah.

KJP Plus tahap 2 diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada anak usia sekolah dengan rentang 6 hingga 21 tahun. 

Baca Juga: KJP Plus Tahun 2022 Segera Dibuka Daftarnya Bisa Online Melalui Aplikasi Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Nantinya setiap siswa akan menerima dana bantuan pendidikan sesuai jenjang sekolah masing-masing.

Nilai yang diberikan pun bervariasi mulai dari Rp250 ribu untuk SD, Rp300 ribu untuk SMP, Rp420 ribu untuk SMA dan Rp450 ribu untuk SMK.

Bantuan ini akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada penerima setiap bulannya dengan tanggal yang sudah ditentukan Disdik.

Namun, Bagi siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus harus perhatikan beberapa hal. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah