SERANG NEWS - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah disalurkan.
Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan bantuan pendidikan bagi kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan, minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK.
Dana KJP Plus DKI Jakarta dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, masih ada yang kebingungan soal nominal dana KJP Plus yang boleh ditarik tunai. Seperti dalam kolom komentar akun Instagram UPT P4OP Disdik DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, UPT P4OP Disdik DKI Jakarta memberikan warning batas nominal penarikan tunai KJP Plus.
"Selamat pagi, selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP perbulan sebagai berikut: SD/sederajat Rp250 ribu, SMP sederajat/PKBM Rp300 ribu, SMA/sederajat Rp420 ribu, dan SMK sebesar Rp450 ribu," tulis akun Instagram @upt.p4op dalam menjawab pertanyaan pada Senin 20 Desember 2021.
Dijelaskan juga, jarak penarikan setelah tarik tunai pertama yaitu selama satu bulan atau 30 hari berikutnya.
"Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp250 ribu, maka bisa tarik tunai lagi di bulan Januari dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari," ucapnya.