Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta

- 19 Desember 2021, 05:05 WIB
Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta.
Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Wajib tahu, pengesahan KJP Plus tahun 2022 dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan program strategis dari Pemprov DKI Jakarta berupa bantuan dana pendidikan sampai lulus.

Dana bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun atau dari SD hingga SMA.

Bantuan ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan nilai yang bervariasi tergantung pendidikan si anak. 

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tapi Belum Menerima ATM, Begini Caranya

Untuk anak dengan jenjang SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk anak SMP350 ribu.

Sedangkan untuk siswa sekolah dengan jenjang SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp430 ribu dan SMK sebesar Rp450 ribu.

Penyaluran KJP plus untuk tahun 2021 sudah memasuki tahap II dengan penyaluran yang diajukan selama tiga bulan.

Meski dana sudah ada di ATM namun untuk pencairan dana bantuan ke penerima manfaat baru untuk bulan November dan Desember. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x