Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta

- 19 Desember 2021, 05:05 WIB
Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta.
Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial. 

Baca Juga: Jangan Macam-macam, Ini Sebab Status KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dicabut, Pelajari Sebelum Menyesal

"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial," ujarnya.

"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," tegasnya.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara itu untuk daftar DTKS secara Online sangat mudah, karena dilakukan secara daring dan kamu bisa mendaftar lewat aplikasi FMOTM. 

Baca Juga: Begini Cara Mudah Mendaftar DTKS untuk Dapatkan Bansos 2022 Termasuk KJP Plus DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah