Namun timbul pertanyaan bagaimana jika sudah disurvei oleh Pusdatin apakah akan secara otomatis mendapatkan bantuan KJP Plus.
UPT P4OP DKI Jakarta melalui akun Instagramnya menjelaskan meski sudah dilakukan survei belum tentu akan mendapatkan bantuan.
Hal itu terjadi karena untuk saat ini siapa yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang sudah disahkan dataanya oleh DTKS Kemensos.
"Selamat pagi, setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kemensos," ujarnya.
Ditegaskan UPT P4OP bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta hanya penerima dan pengguna DTKS dari Dinas Sosial.
"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," ujarnya.
Jadi bisa dipastikan untuk saat ini pengesahan DTKS untuk penerima KJP Plus dilakukan oleh Kemensos, bukan Pemprov DKI Jakarta.
Bagi warga DKI Jakarta yang masih kebingungan dengan cara mendaftar DTKS bisa mengklik tautan berikut ini. KLIK DI SINI.***