d. Mengoordinir bukti penggunaan KJP Plus. sebagai pertanggungjawaban;
e. menggunakan jaSa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan KJP Plus dengan janji memberikan imbalan tertentu;
f. menggadaikan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk
apapun;
g. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan; dan
h. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun.
Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar aturan di atas yaitu:
1. Peserta Didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.
2. Pencabutan sanksi sebagai dasar untuk pengajuan kembali KJP Plus dapat diusulkan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.