Penerima KJP Plus Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dihentikan dari Kepesertaan

- 22 Desember 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi cara mudah daftar KJP Plus tahun 2022.
Ilustrasi cara mudah daftar KJP Plus tahun 2022. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

d. Mengoordinir bukti penggunaan KJP Plus. sebagai pertanggungjawaban;

e. menggunakan jaSa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan KJP Plus dengan janji memberikan imbalan tertentu;

f. menggadaikan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk
apapun;

Baca Juga: Wajib Tahu, Pengesahan Data DTKS untuk KJP Plus Tahun 2022 Dilakukan oleh Kemensos bukan Pemprov DKI Jakarta

g. menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan; dan

h. meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun.

Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar aturan di atas yaitu:

1. Peserta Didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dikenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima KLJ Tahun 2022, Segera Cek dan Daftar di Kelurahan Agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu

2. Pencabutan sanksi sebagai dasar untuk pengajuan kembali KJP Plus dapat diusulkan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah