a. membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur
dalam Peraturan Gubernur ini;
b. merokok;
c. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
d. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
e. terlibat dalam kekerasan/bullying;
f. terlibat tawuran;
g. terlibat geng motor/geng sekolah;
h. minum minuman keras/minuman beralkohol;
i. terlibat pencurian;