Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Catat! Harus Terdaftar di DTKS

- 24 Desember 2021, 15:05 WIB
Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Catat! Harus Terdaftar di DTKS.
Segera Dibuka, Berikut Ini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Catat! Harus Terdaftar di DTKS. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Syarat untuk trdaftar menjadi penrima KJP Plus adalah: 

- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 2 Desember Cair Lagi? Ini Penjelasan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta

Namun banyak sekali warga yang tidak mengerti soal terdaftar dalam DTKS, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang  ditetapkam oleh Kemeterian Sosial.

Cara agar terdaftar dalam DTKS yaitu dilakukan melalui pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).

Pendaftaran itu akan dilakukan dengan cara didatangi ke setiap rumah oleh pendamping sosial.

Jika selama ini merasa belum terdaftar dalam DTKS maka warga harus daftar terlebih dahulu pada FMOTM.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 2 Sisa 8 Hari, Login Aplikasi JakOne Sekarang dapat Rp 450 Ribu Bisa Lihat di Sini

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah