Syarat untuk trdaftar menjadi penrima KJP Plus adalah:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 2 Desember Cair Lagi? Ini Penjelasan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta
Namun banyak sekali warga yang tidak mengerti soal terdaftar dalam DTKS, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkam oleh Kemeterian Sosial.
Cara agar terdaftar dalam DTKS yaitu dilakukan melalui pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).
Pendaftaran itu akan dilakukan dengan cara didatangi ke setiap rumah oleh pendamping sosial.
Jika selama ini merasa belum terdaftar dalam DTKS maka warga harus daftar terlebih dahulu pada FMOTM.