1. Buka situs kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
2. Masukkan identitas diri pada saat pendaftran.
3. Pilih tahun yang akan di cek dengan isian ‘tahap 2’.
4. Pilih tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
5. Klik ‘cek penerima’.
Baca Juga: Isi Form Ini Agar dapat Bantuan KJP Plus, Cukup Pakai KTP dan KK Bisa Cair Rp 450 Ribu Tahun 2022
Selanjutnya akan muncul informasi secara lengkap seputar nama-nama yang akan menerima KJP Plus Tahap 2.
Selain muncul saat mengakses situs kjp.jakarta.go.id, informasi bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah bisa dicairkan setelah muncul pesan notifikasi melalui SMS.
Untuk itu sebaiknya para penerima KJP Plus Tahap 2 mulai siap-siap untuk segera mencairkan bantuan setelah muncul pesan notifikasi melalui rekening DKI Jakarta.
Adapun jumlah uang bantuan KJP Plus Tahap 2 yang masuk rekening sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI dapat bantuan sebesar Rp250 ribu
2. Untuk SMP/MTs/PKBM dapat bantuan RP300 ribu
3. Untuk siswa SMA/SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420 ribu dan Rp 450 ribu.