Ini Kriteria Penerima KJP Terbaru, Simak Jadwal dan Cara Daftar Bantuan Siswa 2022 dari Pemrov DKI Jakarta

- 21 Desember 2021, 08:52 WIB
Pendaftaran KJP Plus tahun 2022.
Pendaftaran KJP Plus tahun 2022. /Tangkapan layar Instagram/@bank.dki//

SERANG NEWS – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus akan kembali dilanjutkan pada 2022 bagi siswa di wilayah DKI Jakarta.

Bagi siswa yang ingin mendapatkan batuan siswa 2022 atau KJP Plus dari Pemrov DKI Jakarta, harus penuhi beberapa kriteria yang sudah menjadi ketentuannya dan persiapkan untuk daftar pada waktu yang ditentukan.

Diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tujuannya KPJ Plus agar siswa bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Rekening Ini Dapat Bantuan dari Pemda DKI Jakarta Desember 2021, Cek Nama Link di Sini

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pemprov DKI Jakarta melalui UPT P4OP telah menyampaikan akan membuka pendaftaran KJP Plus tahun 2022 pada awal tahun.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulisnya yang pernah disampaikan di akunnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Begini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Ingat Penerima Bantuan Harus Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak?

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah