SERANG NEWS - Selamat pemilik rekening ini sudah bisa mencairkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta seperti KJP Plus Tahap 2. Simak juga cara cek penerima bantuan tersebut melalui link di bawah ini.
Pencairan bantuan dilakukan di bank resmi milik DKI Jakarta atau bank DKI Jakarta secara gratis tanpa ada potongan biaya apapun.
Sebagaimana diketahui Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P40P masih terus mencairkan bantuan KJP Plus Tahap 2. Bantuan ini mulai disalurkan secara serentak pada 8 Desember 2021.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 diberikan untuk warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 diberikan kepada siswa-siswa di wilayah DKI Jakarta dengan kategori siswa tidak mampu.
Program KJP Plus menjadi program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 disalurkan untuk mengurangi angka putus sekolah di wilayah DKI jAKAE
Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.