Yes! 3 Siswa Ini Berhak Terima KJP Plus Tahap 2 Hingga Tahun Baru 2022, Penuhi Syarat Cek Rekening Sekarang

- 14 Desember 2021, 05:51 WIB
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id.
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id. /Facebook @aniesbaswedan. /

SERANG NEWS – Kabar terbaru bahwa cuma tiga siswa dengan kategori tertentu yang bisa dan berhak terima bantuan dana KJP Plus Tahap 2 sebelum tahun baru 2022. Simak cara dan syaratnya di sini.

Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta mengabarkan bahwa bantuan KJP Plus Tahap 2 kembali cair per 8 Desember 2021 kemarin.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah disalurkan ke rekening bank DKI Jakarta.

Berikut informasi resmi dari UPT P4OP bahwa KJP Plus Tahap 2 sudah cair. Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram.

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021.

Baca Juga: Ngambil Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Melebihi Batas Maksimal Rekening Bisa Diblokir, UPT P40P Bilang Begini

Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id.

Dengan melalui situs kjp.jakarta.go.id, segala informasi penyaluran KJP Plus dari tahap 1 hingga tahap 2 bisa diperoleh secara utuh.

Dimulai dari syarat, jadwal penyaluran dan cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 bisa melalui tautan di kjp.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x