Baca Juga: Penerima KJP Plus Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dihentikan dari Kepesertaan
Namun sebelum menjadi penerima KJP Plus tahun 2022, UPT P4OP DKI Jakarta mengingatkan kepada orang tua siswa yang ingin mendapat bantuan tersebut agar tidak lupa mendaftar DTKS dahulu di kelurahan.
Soalnya mengacu pada pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS sebagai salah satu syarat menerima KJP Plus tahun 2022.
Tahap selanjutnya jika telah daftar DTKS, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.
Proses survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.
Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima, kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022.
Berikut ini siswa yang berhak menerima KJP Plus tahun 2022 harus penuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.