2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pendaftaran secara online melalui Aplikasi FMOTM juga bisa dilakukan, berikut cara daftarnya.
1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id
2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran
3. klik ‘Membuat akun'
4. Isi formulir yang disediakan
5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.
Selain itu mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM juga harus memenuhi syarat di bawah ini. Di antaranya sebagai berikut.