1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS.
Segera daftarkan anak Anda KJP Plus tahun 2022 melalui sekolah atau kelurahan begitu juga aplikasi FMTOM dengan link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.***