Info Terkini Cara Daftar DTKS dan FMOTM Online untuk KJP Plus 2022 yang Kabarnya Dibuka Awal Tahun Depan

- 23 Desember 2021, 08:05 WIB
Info Terkini Cara Daftar DTKS dan FMOTM Online untuk KJP Plus 2022 yang Kabarnya Dibuka Awal Tahun Depan
Info Terkini Cara Daftar DTKS dan FMOTM Online untuk KJP Plus 2022 yang Kabarnya Dibuka Awal Tahun Depan /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS- Berikut info terkini cara daftar DTKS dan FMOTM secara online sebagai salah satu syarat untuk mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.

DTKS dan FMOTM Online ini menjadi penting sebagai salah satu penentu siswa atau pelajar di DKI Jakarta mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.

Diketahui kalau Pemprov DKI Jakarta melalui UPT P4OP dikabarkan akan segera membuka pendaftaran KJP Plus tahun 2022 awal tahun depan.

KjpBaca Juga: Ramai Diperbincangkan, Benarkah KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember Ini, Ingat Pesan UPT P4OP

Untuk itu, orangtua siswa yang mau daftarkan anaknya segera daftar DTKS atau melalui FMOTM Online agar masuk sebagai penerima KJP Plus tahun 2022.

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan di kelurahan atau via online melalui aplikasi FMOTM yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Berikut informasi lengkap hingga jadwal, cara daftar dan berkas yang harus dipersiapkan orangtua siswa agar anaknya bisa dapat KJP plus tahun 2022.

Sebelumnya informasi pembukaan pendaftaran KJP Plus 2022 sudah disampaikan UPT P4OP yang menjawab pertanyaan di akun Instagram @upt.p4op, bahwa pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2022 sebagai berikut.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulisnya yang pernah disampaikan di akunnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dihentikan dari Kepesertaan

Namun sebelum menjadi penerima KJP Plus tahun 2022, UPT P4OP DKI Jakarta mengingatkan kepada orang tua siswa yang ingin mendapat bantuan tersebut agar tidak lupa mendaftar DTKS dahulu di kelurahan.

Soalnya mengacu pada pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS sebagai salah satu syarat menerima KJP Plus tahun 2022.

Tahap selanjutnya jika telah daftar DTKS, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.

Baca Juga: Info Terkini Pendaftaran DTKS dan FMOTM untuk KJP Plus yang Dibuka Awal Tahun 2022, Ini Cara dan Syaratnya

Proses survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima, kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022.

Berikut ini siswa yang berhak menerima KJP Plus tahun 2022 harus penuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pendaftaran secara online melalui Aplikasi FMOTM juga bisa dilakukan, berikut cara daftarnya.

1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id

2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran

3. klik ‘Membuat akun'

4. Isi formulir yang disediakan

5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima KJP Terbaru, Simak Jadwal dan Cara Daftar Bantuan Siswa 2022 dari Pemrov DKI Jakarta

Selain itu mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM juga harus memenuhi syarat di bawah ini. Di antaranya sebagai berikut.

1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS.

Segera daftarkan anak Anda KJP Plus tahun 2022 melalui sekolah atau kelurahan begitu juga aplikasi FMTOM dengan link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah