Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya

- 21 Desember 2021, 08:18 WIB
Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya.
Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Baca Juga: Begini Cara Daftar KJP Plus Tahun 2022, Ingat Penerima Bantuan Harus Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak?

Tahap selanjutnya jika telah daftar DTKS, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.

Proses survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima, kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022.

Berikut ini siswa yang berhak menerima KJP Plus tahun 2022 harus penuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Warning Disdik DKI Jakarta Soal Penarikan Dana KJP Plus, Ini Nominalnya dan Jarak Penarikannya

Jika tak sempat datang ke kelurahan pendaftaran DTKS secara online juga bisa dilakukan lewat aplikasi FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah