Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya

- 21 Desember 2021, 08:18 WIB
Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya.
Mau Dapat KJP Plus Tahun 2022? Segera Daftar DTKS di Kelurahan atau Online, Ini Syarat dan Caranya. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Aplikasi ini dibuat Dinsos DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta. Cara daftarnya sebagai berikut

1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id

2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran

3. klik ‘Membuat akun'

4. Isi formulir yang disediakan

5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM juga harus memenuhi syarat di bawah ini. Di antaranya sebagai berikut.

1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS.

Baca Juga: Syarat Terkini dapat Bantuan KJP Plus Tahun 2022 yang Dibuka Awal Tahun, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

Seger daftarkan anak Anda KJP Plus tahun 2022 melalui sekolah atau kelurahan begitu juga aplikasi FMTOM dengan link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah