SERANG NEWS - Buka link ini dapat bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada Desember 2021. Simak juga caranya berikut ini.
Kabar baik untuk warga DKI Jakarta. Saat ini bantuan KJP Plus kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.
Merujuk pada periode penyaluran, saat ini KJP Plus memasuki periode ke dua atau KJP Plus Tahap 2.
Seperti diketahui KJP Plus Tahap 2 mulai disalurkan secara bertahap pada 29 November 2021.
Kemudian kembali cair pada 8 Desember 2021 secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.
Seperti informasi yang diunggah oleh Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP berikut ini:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021.
Sebagai informasi, KJP Plus Tahap 2 merupakan bantuan sosial yang disalurkan untuk siswa usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 diwajibkan terdaftar sebagai penerima bantuan di situs Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id.