Jika dicermati bahwa bantuan KJP Plus Tahap 2 belum sepenuhnya disalurkan kepada penerima yang terdaftar di kjp.jakarta.go.id secara bertahap.
Sebab sejauh ini belum semua warga DKI Jakarta menerima bantuan KJP Plus Tahap 2.
Hal tersebut seperti diungkap oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
Menurutnya dana pencairan KJP Plus Tahap 2 disalurkan mulai tanggal 26 November 2021.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 juga ada biaya tambahan untuk SPP selama 5 bulan untul sekolah swasta.
Kemudian sekolah negeri tambahan tiga bulan. Seperti dikutip dari akun Instagram UPT P4OP.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarkan Diri dari Sekarang
Adapun rincian KJP Plus Tahap 2 sebagai berikut:
SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000;