SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus akan kembali cair pada Desember 2021.
Seperti pencairan bulan lalu, KJP Plus tahap 2 Desember 2021 nantinya akan ditransfer melalui rekening siswa penerima manfaat.
Penerima KJP Plus tahap 2 adalah siswa yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sebesar Rp250-450 ribu sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.
Diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Hal ini bertujuan agar siswa bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus bisa mendorong peningkatan pendidikan.
Baca Juga: Apa KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hangus jika Uang Bantuan Rp250-450 Ribu November Tidak Digunakan?
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan kriteria seperti berikut :