3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 yang Cair Desember 2021, Cek Daftar Nama di JakOne Mobile

- 6 Desember 2021, 13:05 WIB
3 kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021.
3 kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021. /Bank DKI

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tidak Keluar Dana dan Terblokir, Begini Solusi dan Cara Mudah Mengatasinya
 
Adapun berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus 2021 adalah sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x