SERANG NEWS- Kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang dikabarkan akan kembali cair pada Desember 2021.
Seperti pencairan bulan lalu, KJP Plus tahap 2 di bulan Desember 2021 ini nantinya akan ditransfer melalui rekening siswa penerima manfaat.
Penerima KJP Plus tahap 2 adalah siswa yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sebesar Rp250-450 ribu sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu siswa penerima KJP Plus tahap 2 juga wajib Penuhi 3 kriteria ini jika ingin mendapat pencairan dana bantuan pendidikan di bulan Desember 2021.
Baca Juga: 3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 yang Cair Desember 2021, Cek Daftar Nama di JakOne Mobile
Persyaratan wajib yang menjadi kriteria penerima KJP Plus tahap 2 di antaranya sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.