SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) akan cair di bulan Desember 2021 ini.
KJP Plus merupakan dana bantuan pendidikan bagi SD, SMP, SMA atau SMK di DKI Jakarta.
Dana KJP Plus untuk jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp130 ribu setiap bulannya.
Kemudian, untuk jenjang SMP/MTS/PKBM sebesar Rp300 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp170 ribu.
Selanjutnya, untuk jenjang SMA/MA sebesar Rp420 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp290 ribu setiap bulannya.
Terkahir, bagi jenjang SMK sebesar Rp450 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp240 ribu setiap bulannya.
SPP swasta akan di auto debet dari rekening siswa ke rekening sekolah. Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.
Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tua siswa.