Oleh karena itu, peserta CPNS 2021 perlu untuk mengetahui syarat dan ketentuan mengikuti seleksi CPNS 2021 agar bisa lolos dan diterima sebagai pegawi negeri sipil.
Dalam SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui pelamar.
Baca Juga: Terungkap, Amanda Manopo Sempat Berencana Menikah Muda, Tapi Berubah Pikiran Gara-Gara ini
Berikut 4 ketentuan SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru yang perlu diketahui:
- Nilai ambang batas SKD pada penetapan kebutuhan umum adalah nilai minimal yang harus terpenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK non guru kecuali bagi jabatan-jabatan tertentu.
- Daftar jabatan tertentu yang dimaksud bisa dilihat pada lampiran 1 dan 2 Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
- Penentuan kelulusan direkap secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Baca Juga: Berhasil Capai Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut ke Tahap SKB, Begini Penjelasan BKN
Itulah syarat bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021 dan ketentuan yang menjadi aturan agar bisa lolos sebagai PNS.