Bocoran Syarat Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Ketentuan Agar Lolos Seleksi dari BKN

- 7 Agustus 2021, 12:06 WIB
Peserta CPNS 2021 lulus passing grade belum tentu ikut SKB
Peserta CPNS 2021 lulus passing grade belum tentu ikut SKB /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

 

 

SERANG NEWS – Proses seleksi CPNS 2021 dan PPPK tengah memasuki proses masa sanggah.

Masa sanggah CPNS 2021 dan PPPK dibuka untuk peserta yang ingin mengajukan pembelaaan karena tidak lolos seleksi administrasi.

Proses masa sanggah CPNS 2021 dimulai pada 4 sampai 13 Agustus. Sementara hasil masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2021.

Bagi peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Nantinya, peserta akan diminta untuk mengerjakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensia Umum (TIU) yang masuk di dalam rumpun SKD.

Baca Juga: Lesti Kejora Rayakan Ulang Tahun Ke-22, Dapat Kado Ulang Tahun Mewah dari Rizky Billar 

Jumlah soal SKD dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK non guru terdiri atas 110 soal dengan pembagian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Masing-masing tes SKD seleksi CPNS 2021 dan PPPK non guru memiliki ambang batas untuk kebutuhan umum yakni 65 poin untuk TWK, 80 poin untuk TIU, dan 166 poin untuk TKP.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x