SERANG NEWS - Masa sanggah pengumuman CPNS 2021 dan PPPK hasil seleksi administrasi sudah dimulai dari tanggal 4-6 Agustus 2021.
Sebagai pengingat, ada sejumlah perbedaan cara pengajuan sanggah antara pelamar CPNS 2021 dan PPPK yang perlu diketahui.
Terlebih, pengajuan sanggah antara PPPK guru dan non guru juga memiliki perbedaan.
Berikut perbedaan pengajuan sanggah antara pelamar CPNS 2021 dan PPPK Guru serta non guru.
Perlu diketahui, pengajuan sanggah yang dilakukan pelamar CPNS 2021 memiliki perbedaan waktu berdasar ketentuan instansi yang dipilih.
Hal ini berbeda dengan masa waktu pengajuan sanggah bagi pelamar PPPK guru dan non guru yang telah ditetapkan tanpa ada perubahan.
Baca Juga: Pahami Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Mengajukan dan Ketentuannya
Selain itu, hal yang membedakan pengajuan sanggah antara pelamar CPNS 2021 dan PPPK guru dan non guru yakni jenis yang bisa diajukan.
Pelamar CPNS 2021 bisa melakukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi yang merupakan kesalahan dari verifikator atau sistem.