Pahami Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Mengajukan dan Ketentuannya

- 26 Juli 2021, 12:16 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 ditutup hari ini, Senin 26 Juli 2021.
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 ditutup hari ini, Senin 26 Juli 2021. /BKN

SERANG NEWS – Tak terasa masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 telah berakhir hari ini dan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB portal SSCASN BKN.

Setelah proses pendaftaran ditutup, artinya para pelamar akan mengikuti rangkain seleksi administrasi.

Dalam seleksi administrasi pelamar dapat mengajukan sanggah, jika ada hal-hal yang dirasa masih belum sesuai prosedur.

Lantas apa itu masa sanggah? Dikutip SerangNews.com dari sumber SSCASN BKN pada Senin 26 Juli 2021, bahwa dalam seleksi administrasi pelamar dapat mengajukan sanggah dokumen.

Baca Juga: H-1 Penutupan, Update Jumlah Pendaftar CPNS dan PPPK 2021, 3 Juta Pelamar Sudah Submit

Masa Sanggah pelamar adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah yang diberikan panitia untuk pelamar diberikan waktu sanggahan 3 (tiga) hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi dan nantinya, 7 hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.

Pelamar dapat mengecek hasil  sanggahan di Akun SSCASN BKN.

Baca Juga: Akses cat.bkn.go.id, Ikuti Simulasi TWK, TIU dan TKP Bagi Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Secara Gratis

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x