Pahami Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Mengajukan dan Ketentuannya

- 26 Juli 2021, 12:16 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 ditutup hari ini, Senin 26 Juli 2021.
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 ditutup hari ini, Senin 26 Juli 2021. /BKN

Ketiga, pelamar juga dapat menjelaskan kronologis dan mengunggah bukti yang diminta pihak panitia.

Perlu diketahui bahwa pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen apabila sudah mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Terakhir, setelah memberikan alasan sanggah dokumen, pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen aslinya.

Perlu diketahui, hati-hati dalam mengisi sanggah apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung sanksi pihak panitia.

Dengan demikian penjelasan masa sanggah untuk pelamar CPNS 201. Terkait informasi lebih lengkap silahkan akses situ SSCASN secara berkala dan baca dengan teliti.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah