Ini Passing Grade SKD CPNS 2021 Formasi Lulusan SMA dan SMK Sederajat Resmi dari Kemenpan RB

- 7 Agustus 2021, 10:05 WIB
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021.
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021. /Menpan.go.id./

SERANG NEWS- Kementerian Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi lulusan SMA atau SMK sederajat untuk CPNS 2021.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menpan RB No. 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan PNS tahun anggaran 2021.

Lantas berapa passing grade formais lulusan SMA atau SMK Sederajat? Serangnews.com berhasil merangkum dari sumber Kemenpan RB dibawah ini.

Baca Juga: Ini Link Resmi Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 dari Kemenpan RB, Perbesar Peluang Lulus CPNS

Untuk formasi lulusan SMA dan SMK bagi yang melamar di formasi ABK, Rescuer dan pengamat gunung api nilai SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Kemudian untuk Lulusan SMA dan SMK sederajat formasi umum antara lain passing grade SKD tetap berlaku: 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selanjutnya formasi khusus bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Baca Juga: Usai Masa Sanggah DItutup, Begini Penjelasan Jawab Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK

Tak ketinggalan juga untuk formasi untuk  penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Untuk putra/putri Papua dan Papua barat memliki syarat nilai kumulatif paling rendah  286 dan TIU paling rendah 60.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x