Wajib Tahu! Jika Nilai SKD Sama, Begini Skema Peserta yang Bisa Ikut SKB di CPNS 2021

- 6 Agustus 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Instagram.com/@mastercpns/

SERANG NEWS - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 sudah memasuki akhir tahap masa sanggah pada hari ini Jumat 6 Agustus 2021.

Tahap selanjutnya seleksi CPNS 2021 yaitu jawab pada 4-13 Agustus 2021. Kemudian akan diumumkan hasilnya pada 15 Agustus 2021.

Selanjutnya, proses seleksi CPNS 2021 akan masuk ke Seleksi Kompetensi Dasar dengan tiga penilaian.

Baca Juga: Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2021 Sebelum Melakukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Tiga penilaian itu yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan waktu 100 menit dari 110 soal.

TWK sebanyak 30 soal dengan nilai maksimal 150 poin, TIU 35 soal dengan nilai maksimal 175 poin dan TKP 45 soal dengan 225 poin. Total nilai maksimal 550 poin.

Sementara, ambang batas bagi pelamar CPNS 2021 umum yaitu TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.

Baca Juga: Masa Berlaku STR Pelamar CPNS 2021 Sudah Habis, Bisa Lakukan Sanggah, Begini Caranya

Melalui Instagram resmi BKN @bkngoidofficial dijelaskan, penentuan peserta SKD yang lanjut ke tahap SKB yaitu 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Jika kebutuhan jabatan hanya dua orang, maka yang akan lanjut ke tahap SKB adalah 6 orang atau 3 kali dari kebutuhan jabatan.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x