Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2021 Sebelum Melakukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

- 5 Agustus 2021, 10:46 WIB
Berikut cara jawab sanggah bagi pelamar CPNS 2021 Tenaga Kesehatan.
Berikut cara jawab sanggah bagi pelamar CPNS 2021 Tenaga Kesehatan. /Instagram @bkngoidofficial/

SERANG NEWS - Pelamar CPNS 2021 perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang perlu dipahami sebelum melakukan sanggah hasil seleksi administrasi.

Hal ini mengingat pengajuan sanggah bagi pelamar CPNS 2021 terhadap hasil seleksi administrasi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pelamar CPNS 2021 yang ingin melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi harus bisa memastikan semua dokumen yang telah diunggah sesuai persyaratan.

Baca Juga: Masa Berlaku STR Pelamar CPNS 2021 Sudah Habis, Bisa Lakukan Sanggah, Begini Caranya

Dokumen tersebut baik yang diunggah sebagai persyaratan umum ataupun persyaratan khusus dari instansi terkait yang didaftarkan.

Jika semua dokumen persyaratan yang disanggah pelamar CPNS 2021 memenuhi syarat seleksi administrasi, maka instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi.

Pengumuman akan disampaikan maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Cara Ajukan Sanggah CPNS 2021 dan PPPK Guru dan Non Guru, Berikut Tanggal Pengumuman Dari BKN

Berikut 4 Hal yang Harus diperhatikan jika ingin melakukan pengajuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021:

1. Dalam mengajukan sanggah, panitia seleksi bisa menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan dari pelamar melainkan dari sistem atau tim verifikator

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x