2. Pelamar yang mengajukan sanggah hanya bisa menyampaikan alasan sanggah
3. Pelamar tidak bisa memperbaiki atau menyusulkan dokumen apapun yang menjadi alasan TMS
Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Aduan CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Cara dan Syarat Ketentuan Ajukan Pengaduan
4. Jika pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1 dan sanggahan hanya dilakukan pada salah satu dokumen, maka hasil seleksi administrasi tidak akan berubah.
Masa sanggah hasil administrasi CPNS 2021 sejumlah instansi akan berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021. ***