Usai Masa Sanggah DItutup, Begini Penjelasan Jawab Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK

- 6 Agustus 2021, 10:04 WIB
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud 2021 Ditunda, Berikut Rincian Informasi Terbarunya
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud 2021 Ditunda, Berikut Rincian Informasi Terbarunya /

SERANG NEWS – Berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK diumumkan mulai 2-3 Agustus 2021.

Apabila peserta mendapatkan hasil pengumuman seleksi administrasi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan sanggah yang dimulai pada 4-6 Agustus 2021.

Hal diatas dijelaskan oleh BKN dalam keterangan postingan media sosial dengan menyampaikan masa sanggah.

Baca Juga: Hari ini Ditutup! Segera Ajukan Sanggah untuk Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK

“Mimin ucapkan selamat buat kalian yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ASN 2021, untuk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih ada kesempatan kalian untuk melakukan sanggah. Pahami alur, dan tata cara sanggah dan gunakan waktu sanggah semaksimal mungkin,” tulis keterangan BKN pada Jumat 6 Agustus 2021.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi, dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Jika Nilai SKD Sama, Begini Skema Peserta yang Bisa Ikut SKB di CPNS 2021

Lantas selesai masa sanggah ada apalagi? Peserta akan menunggu hasil jawaban sanggah yang akan dimulai pada 4 sampai 13 Agustus 2021 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Jawab sanggah CPNS 2021  dan PPPK merupakan jawaban dari pihak instansi yang disanggah oleh pelamar CPNS 2021 yang tidak lulus pada seleksi administrasi.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x