Dalam jawab sanggah, peserta perlu mengingat kembali bahwa BKN telah umumkan tiga point penting apabila mengajukan sanggah sebagai berikut:
1. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan dari pelamar.
3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Baca Juga: Masa Berlaku STR Pelamar CPNS 2021 Sudah Habis, Bisa Lakukan Sanggah, Begini Caranya
Sebelum mengajukan sanggah, peserta diharapkan BKN pahami alur dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan agar mempunyai bukti yang relevan dan kuat.
Dengan demikian segera ajukan sanggah sebelum ditutup, anda dapat ajukan sanggah melalui situs website SSCASN https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login ataupun lihat media sosial BKN secara berkala terkait masa sanggah dan jawab sanggah. *****