JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

- 16 Juli 2021, 16:28 WIB
JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat
JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat /Tangkapan layar Instagram/@kejaksaan.ri//

Baca Juga: Sindir Feed Instagram Dinkes Banten Edukasi Covid-19, dr Tirta: Bismillah Komisaris

Dalam informasi itu, disebut almarhum Hakim Suryaman dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.

Diketahui, bahwa Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab, Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto.

Baca Juga: Calon PM Lebanon Mundur, Ekonomi Nyungsep, Listrik dan Air Mati Negara Chaos!

Sementara anggota majelis hakim terdiri dari Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Usai vonis dijatuhkan ke Habib Rizieq, pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada majelis hakim usai vonis.

Pesan disampaikan saat Habib Rizieq meninggalkan ruangan sidang dan menyalami para hakim dengan menyebut kepada para hakim lewat kalimat sampai ketemu di pengadilan akhirat.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x