JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

- 16 Juli 2021, 16:28 WIB
JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat
JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat /Tangkapan layar Instagram/@kejaksaan.ri//

SERANG NEWS- Kabar duka selimuti Kejaksaan Agung RI. Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada Jumat 16 Juli 2021.

Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI @kejaksaan.ri yang dikutip SerangNews.com, Jumat 16 Juli 2021.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulis unggahanya.

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim PN Jaktim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

Ditambahkan lagi, Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat 16 Juli 2021 hari ini. Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

Diketahui, Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Diduga Makam Budi Djarot Pembakar Poster Habib Rizieq Amblas, Netizen: Hakim, Jaksa, Walkot Bogor Segera Tobat

Dalam perkara Habib Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, dalam vonis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq.

Baca Juga: Malam-malam Presiden Jokowi Blusukan Bagikan Paket Sembako dan Obat, Warga: Saya Kaget

Saat ini Habib Rizieq pun tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara dari hasil pengadilan.

Terpisah, pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.

Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Suryaman dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Curhat Pemilik Warkop di Medan Kena Razia PPKM Darurat: Diperlakukan Kayak Bandar Narkoba dan Teroris

Diketahui, Suryaman merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kabar Suryaman meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur @pn_JakartaTimur.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis unggahan Instagram PN Jaktim, yang dikutip SerangNews.com, Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: Sindir Feed Instagram Dinkes Banten Edukasi Covid-19, dr Tirta: Bismillah Komisaris

Dalam informasi itu, disebut almarhum Hakim Suryaman dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.

Diketahui, bahwa Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab, Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto.

Baca Juga: Calon PM Lebanon Mundur, Ekonomi Nyungsep, Listrik dan Air Mati Negara Chaos!

Sementara anggota majelis hakim terdiri dari Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Usai vonis dijatuhkan ke Habib Rizieq, pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada majelis hakim usai vonis.

Pesan disampaikan saat Habib Rizieq meninggalkan ruangan sidang dan menyalami para hakim dengan menyebut kepada para hakim lewat kalimat sampai ketemu di pengadilan akhirat.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x