Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, dalam vonis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq.
Baca Juga: Malam-malam Presiden Jokowi Blusukan Bagikan Paket Sembako dan Obat, Warga: Saya Kaget
Saat ini Habib Rizieq pun tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara dari hasil pengadilan.
Terpisah, pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.
Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Suryaman dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.
Diketahui, Suryaman merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Kabar Suryaman meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur @pn_JakartaTimur.
"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis unggahan Instagram PN Jaktim, yang dikutip SerangNews.com, Minggu 11 Juli 2021.