Ketiga tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polda Sumut itu, diduga melakukan praktik jual beli vaksin di masyarakat.
Baca Juga: Viral! Rencana Menikah di Bulan Syawal, Gadis Palestina Penghafal Alquran Tewas Kena Bom Israel
Kapolda menjelaskan bahwa empat orang tersangka tersebut antara lain, IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kemudian, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.
Kasus vaksin Covid-19 ilegal itu terbongkar dari kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.
Ia menjelaskan bahwa pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250.000.
Sementara ini, menurutnya sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. ***