Ada Unsur Babi dalam Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram tapi Dibolehkan saat Darurat

- 21 Maret 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca /Pixabay/HakanGerman//

SERANG NEWS- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis membenarkan, telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 berkaitan dengan vaksin AstraZeneca yang haram tapi diperbolehkan.

Dijelaskan Cholil yang dikutip SerangNews.com dari channel YouTube Cholil Nafis Official, saat acara Amanah Podcast pada Minggu 21 Maret 2021, keluarnya fatwa haram pada vaksin AstraZeneca ini lantaran saat dikaji MUI pada dokumen vaksin itu ditemukan unsur-unsur yang menggunakan pangkreas babi.

"Kajian ini biasa kita lakukan seperti halnya pada vaksin sebelumnya yakni Sinovac yang juga kita minta data-data dari unsur dibuatnya. Nah, untuk vaksin AstraZeneca ini ditemukan ada unsur penggunaan pangkreas babi," papar Cholil dalam acara podcast tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa, Ini 3 Rekomendasi MUI!

Baca Juga: BPOM dan MUI Izinkan Pengunaan Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasannya

Maka dari itu, karena ada unsur babinya, dalam pedoman fatwa MUI kalau ada pemanfaatan babi dan turunannya, maka tidak bisa dihalalkan, dan diharamkan.

"Jadi bisa disimpulkan dari fatwa itu, vaksin AstraZeneca adalah haram," terangnya.

Namun, kemudian muncul pertanyaan di masyarakat kenapa sudah diharamkan, namun boleh digunakan? Cholil menjelaskan singkat mengenai hal itu.

Baca Juga: Diteliti Ulang, WHO: Vaksin AstraZeneca Aman dan Efektif Mencegah Penularan Covid-19

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x