Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa, Ini 3 Rekomendasi MUI!

- 20 Maret 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/Wir_Pixs//

SERANG NEWS- Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Dimana bunyi fatwa tersebut, bahwa kegiatan vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, yang dikutip SerangNews com dari siaran pers di website mui.or.id pada, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Diteliti Ulang, WHO: Vaksin AstraZeneca Aman dan Efektif Mencegah Penularan Covid-19

Baca Juga: Rapat Bersama DPR, Menkes Akui Baru Tahu Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa Akhir Mei 2021

MUI menjelaskan yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Lanjut Asrorun, untuk itu, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

MUI juga memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Sabtu 20 Maret 2021, Maudy Dilanda Kesedihan, Cintanya dengan Ken Harus Berjarak

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x